Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar Buntut Dugaan Peredaran Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |21:21 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar Buntut Dugaan Peredaran Narkoba
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di hotel (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat menyusul dugaan peredaran narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Sebanyak 14 orang tersangka pun telah ditangkap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola wajib dilakukan secara konsisten.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tutur Andhika.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement