15 Perusahaan Diduga Sponsori Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bareskrim Usut Keterlibatannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 17:30 WIB
Polisi menyebut ada 15 perusahaan yang menjadi sponsor sindikat judi online di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Share :

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya