JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut keempat tersangka tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan ratusan WNA dalam sindikat judi online tersebut.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
“Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari,” ujar Wira.
Selanjutnya, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan sebagai lokasi operasional perjudian online.
Tersangka DFA diketahui berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada MAP dan LTH, seorang warga negara China yang saat ini masih buron.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” papar Wira.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sebelumnya menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan pada 9 Mei 2026. Setelah pendalaman, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online internasional tersebut, yakni MAP, BT, DFA, dan DA.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )