Kerugian Capai Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Bantu Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 18:53 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Tak hanya menyelesaikan kasus ini, Bareskrim juga diminta untuk dapat memulihkan hak-hak para korban yang dirugikan dalam penipuan PT DSI.

Harapan ini disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Achmad D Pitoyo yang mewakili para korban. Dia berharap hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Bagi para korban, kata dia, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.

“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya