Sebut Taufik Hidayat Tidak Dikategorikan Penyiksaan, Komnas Perempuan Minta Maaf

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 09:32 WIB
Pelaku Penyekapan Pacar Taufik Hidayat
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan, fokus lembaganya adalah mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna dikutip Senin, (29/6/2026).

Komnas Perempuan menyatakan kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.

Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna.

Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban juga menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting. Di antaranya, korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok.

Akibat penganiayaan oleh Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya