Komnas HAM mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menangani kasus tersebut. Komnas HAM juga mendorong proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anis menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif yang mencakup aspek medis, psikologis, hingga reintegrasi sosial.
"Pemulihan secara komprehensif mencakup penanganan medis karena korban mengalami disabilitas yang sangat berat akibat kekerasan dan penganiayaan. Selain itu, diperlukan pemulihan psikologis serta dukungan reintegrasi bersama keluarga dan masyarakat karena korban berpotensi mengalami trauma jangka panjang. Inilah yang perlu menjadi perhatian, yakni pemulihan dalam jangka panjang," pungkasnya.
(Awaludin)