JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL oleh pelaku BPT yang ditangani Polres Jakarta Pusat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu persidangan.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka BPT, Iskandar Halim Munthe menanggapi penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
“Keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai,”ujarnya, Senin (29/6/2026).
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh,” bebernya.
Iskandar melanjutkan, perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika kliennya menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.