Dia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian manusia yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.
Sementara terkait dugaan pelanggaran HAM, pihaknya belum dapag menyimpulkan. Hal itu karena proses pengecekan masih berlangsung.
“Kalau ada kelalaian faktor manusia, diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses hukum. Tidak boleh abaikan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )