JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Permohonan yang diajukan tiga kader Muhammadiyah Sukabumi, yaitu Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, ini mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun hijriah.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (29/6/2026).
Hakim MK, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan norma yang dipersoalkan pemohon memberikan kewenangan kepada pengadilan agama secara terbatas untuk memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual.
“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan penentuan awal bulan dalam kalender hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yakni metode hisab dengan perhitungan astronomis dan metode rukyat melalui pengamatan hilal. Menurut Mahkamah, hal tersebut menjadi fakta hukum bahwa ada pilihan yang tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya.