"Dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.
Berikutnya, berkaitan dengan penjelasan Pasal 52A yang dipersoalkan Pemohon, Mahkamah menyatakan substansi yang terdapat dalam penjelasan masih relevan atau berkaitan erat dengan substansi yang terdapat dalam Pasal 52A UU Peradilan Agama.
"Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ini dalam rangka pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Dalam hal ini, para pemohon mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun hijriah.
(Rahman Asmardika)