Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menyoroti keterangan Polda Metro Jaya yang menyebut polisi telah memperoleh izin dari pemilik rumah serta menunjukkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum memasuki rumah Roy Suryo.
Menurut Refly, pemilik rumah sebelumnya telah memberikan batasan agar polisi tidak memasuki ruangan-ruangan tertentu. Namun, larangan tersebut diduga dilanggar saat proses penangkapan berlangsung.
"Ada atau tidak izin dari pengadilan? Kalau memang ada, apakah izin itu diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan? Kedua, sekalipun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper? Itu yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan," kata Refly.
(Awaludin)