KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan yang diduga diterima berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.
(Awaludin)