Breaking News! Polri Tetapkan 3 Eks Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 16:50 WIB
Polri Tetapkan 3 Eks Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Share :

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya