JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Adapun ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, SW.
Selanjutnya, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, ketiga tersangka eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.