JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta dalam operasi tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara atau Pengadilan Negeri di daerah tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.
Budi mengungkapkan perkara yang diungkap melalui OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap untuk suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. "Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing," ujarnya.