Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 19:07 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya.

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," jelasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya