"Praperadilan ini pemohon mengatakan harusnya menggunakan KUHAP baru, tidak, pasal transisi KUHAP mengatakan kalau tindakan penyidikan dan pendekatan hukumnya memakai KUHAP lama, maka validasinya, pengecekannya, praperadilan itu menggunakan KUHAP lama. Sehingga ketika dia sudah kehilangan basisnya, maka argumentasi akhir saya mengatakan praperadilan ini menjadi tidak dapat diterima sehingga setiap upaya paksa yang dilakukan itu bisa dijustifikasi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan tidak berdampak signifikan terhadap keabsahan upaya paksa, karena penilaian utama terletak pada kecukupan alat bukti.
"Tidak besar, tidak signifikan karena upaya paksa itu, utamanya ada di alat bukti yang cukup atau tidak, yang didefinisikan berdasarkan kuantitas, yaitu angka 2, itu ada di peraturan MA, ada juga di KUHAP dan putusan MK. Jadi selama angka 2 itu dapat dipenuhi, dan bukti-bukti itu kan sangat banyak, bahkan lebih dari 2," paparnya.
"Maka substansi dari upaya hukum itu menjadi tidak gugur, jadi kesalahan tadi pengetikan mestinya Undang-Undang 881 menjadi Undang-Undang 2025 dengan pasal transisi itu ya ada bentuk kesalahan. Tapi kesalahan itu sangat tidak signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aristo.
(Arief Setyadi )