Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 21:29 WIB
Ahli Polda Metro bantah surat penangkapan Roy Suryo cacat formil (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.

"Soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan Pemohon (kubu Roy Suryo), tapi kan itu ditanya soal kalau ada surat kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah KUHAP baru, sedangkan yang kita pakai KUHAP lama, ya apakah itu sebuah kesalahan, ya kesalahan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia menerangkan rangkaian upaya paksa oleh penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Proses penyidikan dianggap selesai sepenuhnya setelah pelimpahan tahap dua dilakukan ke kejaksaan secara fisik.

Terkait adanya kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan mengenai KUHAP, ia menyebut hal tersebut memang dapat dianggap sebagai kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan kepolisian, termasuk penangkapan Roy Suryo.

"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum, saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361," tuturnya.

Ia menjelaskan perkara yang menjadi dasar praperadilan Roy Suryo pada dasarnya ditangani sebelum berlakunya KUHAP baru. Karena itu, menurutnya, validasi hukum yang digunakan tetap mengacu pada KUHAP lama, bukan KUHAP baru sebagaimana dalil pihak pemohon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya