"Sidang praperadilan ini berjalan dan menunda pokok perkara aslinya. Pokok perkara utamanya kalau dia tertunda itu berarti menggunakan KUHAP baru, kalau menggunakan KUHAP lama praperadilanlah yang kemudian disuruh, ditabrak berhenti, langsung jalan (sidang pokok perkaranya) sehingga ini jelas," katanya.
Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dapat mempertimbangkan perkara tersebut dengan baik dalam memutus permohonan yang dia ajukan.
"Hanya kita tunggu nanti Insya Allah, Pak Hakim Tunggal itu benar-benar menggunakan rasio dan menggunakan akal pikirannya. InsyaAllah kita doakan, semoga beliau benar-benar clear dalam menyusun putusan yang nanti Insya Allah akan dibacakan hari Selasa, tanggal 7 Juli mendatang," paparnya.
(Arief Setyadi )