Penjelasan Lengkap Menhut soal Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 17:06 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (Foto: Dok Kemenhut)
Share :

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya ikut menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli memaparkan kronologi lengkap audiensi bersama Bupati Kuantan Singingi.

Mulai dari proses permohonan pertemuan, keberadaan sebuah amplop yang ditinggalkan usai audiensi, mekanisme pengembaliannya, hingga penegasan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. 

Menurut Raja Juli, penjelasan yang disampaikannya kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus wujud komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” tuturnya.

Raja Juli mengungkapkan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan secara resmi kepada Kemenhut. Seluruh proses berlangsung terbuka, terdokumentasi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pertemuan tersebut didukung dengan surat permohonan resmi, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen itu, kata dia, siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ujarnya.

Raja Juli menambahkan, saat selesai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia menyatakan tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing. 

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut seluruh proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” tuturnya.

Pengembalian amplop tersebut, kata Raja Juli, dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli juga membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan selama menjabat sebagai Menhut tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tuturnya.

Ia pun menegaskan komitmen Kemenhut untuk mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sekaligus memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya