JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat 2017-2025.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, penyidik menemukan aset milik Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022. Kendaraan itu disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit.
Lalu, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.