Tak hanya itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
"Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total 8 kg," ucap Anang.
Seperti diketahui, tersangka Aseng sejak 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP serta secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
(Arief Setyadi )