JAKARTA – Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi, dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang.
Ketiga terdakwa ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.
"Dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujarnya.
JPU menguraikan penerimaan pertama berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan yang berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya mencapai Rp2.239.000.000, SGD195.000, dan USD172.800.
Rinciannya, dari Ali Susanto alias Ali Medan sebesar Rp60 juta dan SGD125.000; Hendra (Fasdeli) sebesar Rp250 juta dan Rp750 juta; James Mondong sebesar Rp50 juta dan SGD6.000; Anto Rp150 juta; Icay Rp400 juta; Apau Rp100 juta; Johanes Jangkung Rp300 juta; serta penerimaan dari pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan sebesar Rp379 juta.
Penerimaan kedua berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai yang berlangsung pada September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai Rp5.278.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Rinciannya, Martinus Rp30 juta; Joni Rp30 juta; Marwan Rp25 juta; Huda Rp100 juta; Johan Rp30 juta; Muhammad Suryo Rp100 juta; Akim menerima SGD200.000; Wahab Rp50 juta; serta penerimaan dari pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai sebesar Rp4.713.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Awaludin)