Menurut Andi, apabila permohonan praperadilan ditolak, Roy Suryo berpotensi kembali mengajukan praperadilan.
"Dan kemungkinan kalau ditolak (praperadilannya) dia (Roy Suryo) akan melakukan prapid lagi. Maka saya katakan itu adalah tindakan yang pengecut," sambungnya.
Andi menegaskan, upaya Roy Suryo menempuh praperadilan tidak akan mengubah substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, ia berpendapat Roy Suryo sebaiknya mengikuti langkah Dokter Tifa yang langsung menghadapi pokok perkara tanpa mengajukan praperadilan.
"Seharusnya langsung saja di pokok perkara karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan mengenai prapid itu," pungkasnya.
(Awaludin)