JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang putusan pun bakal digelar pada pekan depan.
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga ke depan praper yang kita ajukan kembali juga akan menemui hakim yang sangat bijaksana," ujar Soraya, pengacara Roy Suryo, Jumat (3/7/2026).
"Terkait pendapat ahli yang kami ajukan itu tentu confirm penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 itu tidak sesuai (menyalahi aturan). Kami kaget juga ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru mengonfirmasi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, yang mencantumkan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau kita sebut dengan KUHAP baru, pendapatnya clear dan clean itu cacat formil," tuturnya.
Ia menambahkan, manakala suratnya saja sudah cacat formil, maka secara hukum acara pidana terhadap perintah penangkapan, perintah penahanan yang digunakan menggunakan surat cacat formil itu, kewenangan lembaga praperadilan sudah sepatutnya menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah.
"Ada pertanyaan kemarin kenapa kami mengambil langkah praperadilan ini, langkah praperadilan ini adalah untuk mengoreksi sekaligus memvalidasi penangkapan, penahanan, penggeledahan," katanya.
(Arief Setyadi )