Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 Triliun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 09:51 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyatakan siap mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.

"Tentunya kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Syahardiantono menjelaskan, dukungan tersebut dilakukan melalui sinergi dalam pemeriksaan saksi maupun ahli yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas bahwa akan diperlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli," ujarnya.

"Sekali lagi, Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026 yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Wilayah yang terdampak meliputi Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara diindikasikan mencapai Rp5 triliun.

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan.

Sejauh ini, terdapat dua perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penyidik mengungkap tiga dugaan penyimpangan, yaitu manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya