Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu: Pokok Perkara Tidak Gugur!

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 19:05 WIB
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dari Roy Suryo dalam sidang praperadilan, Selasa (7/7/2026). Terkait hasil sidang ini, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengingatkan Roy Suryo agar tidak perlu terlalu senang dahulu.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade dalam konferensi persnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa.

Ade menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Dia melihat putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi faktual yang ada. Di mana, Roy Suryo saat berproses dalam sidang praperadilan ini tidak menjalani penahanan.

"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya, kan? Nah, itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak Roy Suryo untuk tidak perlu membangun sebuah narasi bahwa hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur, saudara-saudara, ya, tidak gugur," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya