JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Alhamdulillah, hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapan memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Roy, putusan tersebut menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai perkara yang dihadapinya menjadi laboratorium hukum dalam penerapan ketentuan perundang-undangan yang baru, meski menurutnya hakim dalam pertimbangannya masih menggunakan aturan yang lama.
Ia menegaskan persoalan hukum tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rostam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.