JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan negara rugi ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016 hingga 2022.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, akibat penyimpangan tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745 atau sekitar Rp645,27 miliar," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ahmad, kerugian tersebut terjadi karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. "Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan," ujar Ahmad.
"Serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar, dengan alokasi sekitar Rp250 miliar untuk pengembangan PG Assembagoes," ucap Ahmad.