JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan saksi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).
Dari sembilan saksi yang dipanggil, terdapat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dan Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tujuh saksi lainnya yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Belum ada informasi hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi yang akan digali dal pemeriksaan pun belum diungkap.