Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut salah satu tersangka merupakan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan (IS). Dua tersangka lainnya ialah Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), serta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," pungkasnya.
(Arief Setyadi )