JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita total 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan 390 ton tanah tersebut disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.
"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," katanya, Rabu (8/7/2026).
"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut salah satu tersangka merupakan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan (IS). Dua tersangka lainnya ialah Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), serta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," pungkasnya.
(Arief Setyadi )