JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan dan Point Money Changer, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan, pihaknya menerapkan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) periode 2020–2025 serta perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.