JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan persangkaan atau keterangan palsu dengan terlapor Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
“Kami mendampingi mas Roy untuk pemeriksaan terkait dengan laporan kepolisian mas Roy terhadap seseorang yang nanti dijelaskan. Dan tadi laporan yang dilayangkan oleh Mas Roy kepada seseorang itu telah naik ke tahap penyelidikan,” kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
“Dan Alhamdulillah tadi ada 23 pertanyaan kurang lebih proses pemeriksaan berjalan sekitar 6 jam,” sambung dia.
Sementara itu, Roy Suryo menjelaskan laporan tersebut berawal dari sejumlah tayangan video yang diunggah melalui akun Balige Academy.
Roy Suryo menilai konten tersebut mengangkat kembali persoalan lama yang menurutnya telah selesai secara hukum.
"Beberapa waktu yang lalu secara sangat sengaja, yang bersangkutan membuat tayangan-tayangan yang sangat jahat. Ini persoalan yang sudah ditutup oleh negara," ucap Roy usai diperiksa.
Roy menerangkan, perkara yang diungkit dalam tayangan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang, menurutnya, telah diselesaikan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019.
Ia menyebut perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah gugatan yang pernah diajukan terhadap dirinya dicabut.