Yang kedua, cara mencuci uang dengan melibatkan Money Changer juga sangat efektif karena di Indonesia pecahan uang terbesar hanya Rp100 ribuan. Membutuhkan tempat penyimpanan yang besar untuk menyimpan uang tersebut, sehingga mengecilkan jumlah lembaran uang yang tidak mengecilkan nilai uang tersebut menjadi pilihan pelaku Kejahatan.
Hal tersebut bisa dibantu oleh Money Changer karena memang usahanya di bidang itu, dan bagi Money Changer Hitam, tentu dapat mengesampingkan Know Your Customer (KYC) yaitu prinsip mengenal nasabah. Teramat mudah bagi oknum Money Changer Hitam yang akan menghilangkan identitas para pihak yang ingin dihilangkan.
Karena sesungguhnya untuk menukar uang di Money Changer kita harus menyertakan KTP dan apabila jumlahnya besar maka harus dilaporkan di PPATK. Kuat dugaan TPPU dalam kasus ini setidaknya ada dua modus telah terlihat dan saya yakin Kortas Tipikor Polri akan mendalami modus-modus selanjutnya dari penggunaan uang hasil tersebut sejak Placement kemudian Layering dan muaranya ada Integration.
Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor dan itu sekaligus menunjukkan sikap dan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup Warga Negara Indonesia dan komitmen untuk melakukan pemberantasan Tipikor.
(Arief Setyadi )