Bangun Ekosistem Keadilan, Menag Dorong Kolaborasi Pendidikan Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 11:18 WIB
Menag dorong kolaborasi pendidikan hukum (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum dalam membangun ekosistem keadilan di Indonesia. 

Persoalan hukum semakin kompleks dan tidak lagi berdiri hanya sebagai persoalan teks peraturan, melainkan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, serta perubahan cara masyarakat memahami agama dan hukum.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melengkang terkait dengan dinamika sosial ekonomi budaya keluarga teknologi digital relasi kuasa dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama Peradi Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujarnya.

Menag pun menilai kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, serta perguruan tinggi menjadi sangat penting. Ia juga menyebut profesi advokat memiliki posisi yang mulia karena bertugas membela hak dan menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.

“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi. 

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris.

Pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah. “Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” imbuhnya.

Rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat juga menjadi perhatiannya. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. 

Adapun Rektor UI Heri Hermansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan. “Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” tuturnya.

Senada dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, sinergitas ini akan difokuskan pada penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat. 

“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya