Dalam Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 11:58 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pada dakwaan kedua primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya