"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia. Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik.
"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.
(Rahman Asmardika)