Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 17:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya memberi instruksi untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR RI. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut bahwa pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan DPR RI saat ini untuk menunggu pembahasan RUU Pemilu.

"Enggak, enggak ada yang ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR RI mengulas beleid RUU itu.

"Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di-Bamus-kan. Itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ucap Cucun.

Sebagai informasi, Rifqi membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan bahwa arahan dari pimpinan DPR RI saat ini adalah untuk menunggu.

Rifqi menjelaskan bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi, diperlukan pembentukan Panja.

Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia. Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik.

"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya