BPOM Terbitkan Peraturan Baru: Influencer Dilarang Promosikan dan Beriklan Obat

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 20:05 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Share :

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Menurut dia, promosi dan iklan obat juga harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan dan tidak bermakna. Selain itu, iklan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan dalam mengonsumsi obat atau ditujukan langsung kepada anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Melalui aturan baru ini, BPOM juga memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur.

Larangan tersebut antara lain memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

Selain itu, perorangan maupun influencer dilarang melakukan promosi iklan obat, termasuk publikasi obat.

"Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

PerBPOM 7/2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan.

BPOM menyebut penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Dalam tahap konsultasi publik, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya