Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 mouths (bulan) sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.
Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.
(Rahman Asmardika)