Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Pulih Dioperasi

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 14:00 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji, Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

Budi menambahkan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," katanya.

Sebelumnya, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak Rabu (24/6/2026) setelah mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga menjadi perantara penerimaan suap.

Lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham yang diduga memberikan suap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba yang diduga mengatur pembagian kuota haji dengan imbalan fee.

KPK menduga praktik manipulasi kuota ibadah haji dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya