"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal, bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.
"Kecuali status dari FA (Febrie Adriansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," ujar dia.
(Rahman Asmardika)