JAKARTA - Perdagangan karbon saat ini sudah tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi saja. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” ujar Menhut, Raja Juli Antoni, dikutip, Minggu (12/7/2026).
Pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat juga dirasakan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian hutan.
Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar, ia berharap kebijakan ini memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno, pemerintah harus memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.
"Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," ujarnya.
Perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi.
Ia menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.
Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.
Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.
Kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.
Ia juga menyebut langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.
Namun tidak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )