Selain memperkuat pencegahan kekerasan, Pemerintah juga akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan pelindungan kepada peserta didik.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menambahkan, Gernas RANA tidak boleh berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Dia juga mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme pengaduan. Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.
"Kita harus bersama-sama bekerja keras dengan serius untuk menjamin ruang aman dan nyaman bagi anak, anak harus terhindar dari kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, kekerasan seksual dan juga kekerasan di ruang digital," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )