Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Gerindra: Hukuman Mati Tak Kembalikan Aset Negara yang Hilang!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 16:38 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Share :

"Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti," terang Sugiat.

"Menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP dan PAN menyoroti penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi besar. Kedua partai politik (parpol) itu mendesak Febrie dihukum seberat-beratnya.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru menegaskan perkara tersebut sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya