Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Gerindra: Hukuman Mati Tak Kembalikan Aset Negara yang Hilang!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 16:38 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Share :

JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso menegaskan, hukuman mati tak akan bisa kembalikan aset negara yang hilang dicuri. Menurutnya, menentukan vonis di luar pengadilan, dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Pernyataan ini dilontarkan Sugiat menanggapi sikap Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI yang mendesak eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum maksimal seperti pidana mati. IA memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI.

"Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang menjunjung tinggi hak hidup.

Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pum menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Gerindra menilai bahwa dalam kasus korupsi skala besar seperti ini, fokus utama penegak hukum selain pembuktian pidana adalah pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melaui Undang-Undang TPPU," terang Sugiat.

"Hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa," imbuhnya.

Kendati demikian, Sugiat mengingatkan agar hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik atau motif politik jangka pendek (trial by crowd).

 

"Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti," terang Sugiat.

"Menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP dan PAN menyoroti penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi besar. Kedua partai politik (parpol) itu mendesak Febrie dihukum seberat-beratnya.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru menegaskan perkara tersebut sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya