Asep menegaskan, KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganannya akan mengalami hambatan.
"Jadi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, misalnya menganggap perkara ini pasti akan macet. Itu hanya asumsi," katanya.
Menurut Asep, karena perkara masih dalam tahap awal, KPK menghormati proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Tentunya kami memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Awaludin)