JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Asep mengatakan, KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.
"Kami hadir di sana. Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi dalam sebuah perkara," kata Asep, Senin (13/7/2026).
"Kalau diambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan klausul yang ada pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana ada kriteria kapan pengambilalihan perkara dilakukan," ujarnya.
Asep menegaskan, KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganannya akan mengalami hambatan.
"Jadi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, misalnya menganggap perkara ini pasti akan macet. Itu hanya asumsi," katanya.
Menurut Asep, karena perkara masih dalam tahap awal, KPK menghormati proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Tentunya kami memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Awaludin)