Mensesneg Jelaskan Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 13:32 WIB
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

"Berkenaan dengan pertanyaan mengenai Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie Adriansyah sebagai pejabat yang mengemban jabatan tersebut.

"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.

Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya